KESEHATAN LINGKUNGAN
A. Definisi
Ada
beberapa definisi dari kesehatan lingkungan:
1.
Menurut WHO (World Healty Organizatio), kesehatan lingkungan adalah suatu
keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkunga agar dapat
menjamin keadaan sehat dari manusia.
2.
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan
lingkungan adalah suatu kondisi
lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara
manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang
sehat dan bahagia.
B. Ruang
Lingkup Kesehatan Lingkungan
Menurut
WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu:
1.
Penyedia air minum
2.
Pengelolaan air buangan pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan sampah padat
4.
Pengendalian vektor
5.
Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.
Pengendalian pencemaran udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10. Pengendalian
kebisingan
11. Perumahan dan
pemukiman
12. Aspek kesling
dan transportasi udara
13. Perencanaan
daerah perkotaan
14. Pencegahan
kecelakaan
15. Rekreasi umum
dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/waba, bencana alam dan
perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan
yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di indonesia,
ruang lingkup kesehatan lingkunganb diterangkan dalam pasal 22 ayat (3) UU No.
23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu:
1.
Penyehatan air dan udara
2.
Pengamanan limbah padat/sampah
3.
Pengamanan limbah cair
4.
Pengamanan limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor penyakit
8.
Penyehatan dan pengamanan lainnya, seperti keadaan pasca bencana.
Sumber:http://yayanakhyar.wordpress.com/2008/10/15/kesehatan-lingkungan-kesling/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar