Sabtu, 17 November 2012

Kesehatan Lingkungan


KESEHATAN LINGKUNGAN

   A.   Definisi
Ada beberapa definisi dari kesehatan lingkungan:
1.      Menurut WHO (World Healty Organizatio), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkunga agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
2.      Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi  lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.

   B.   Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Menurut WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu:
1.      Penyedia air minum
2.      Pengelolaan air buangan pengendalian pencemaran
3.      Pembuangan sampah padat
4.      Pengendalian vektor
5.      Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.      Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.      Pengendalian pencemaran udara
8.      Pengendalian radiasi
9.      Kesehatan kerja
10.  Pengendalian kebisingan
11.  Perumahan dan pemukiman
12.  Aspek kesling dan transportasi udara
13.  Perencanaan daerah perkotaan
14.  Pencegahan kecelakaan
15.  Rekreasi umum dan pariwisata
16.  Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/waba, bencana alam dan perpindahan penduduk
17.  Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkunganb diterangkan dalam pasal 22 ayat (3) UU No. 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu:
1.      Penyehatan air dan udara
2.      Pengamanan limbah padat/sampah
3.      Pengamanan limbah cair
4.      Pengamanan limbah gas
5.      Pengamanan radiasi
6.      Pengamanan kebisingan
7.      Pengamanan vektor penyakit
8.      Penyehatan dan pengamanan lainnya, seperti keadaan pasca bencana.


Sumber:http://yayanakhyar.wordpress.com/2008/10/15/kesehatan-lingkungan-kesling/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar