PENGERTIAN KESEHATAN
KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan adalah keadaan sejahterah
dari badan, jiwa, dan sosialyang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.
2.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
atau masyarakat.
3.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan
atau ketrampilan melalui pedidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.
Sarana kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5.
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat
berguna
TUJUAN
KESEHATAN DALAM SEGALA ASPEK
Salah
satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangsa, yang berarti
memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang,pangan, pendidikan,
kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan
kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk,
jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di
tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama.
TUJUAN
DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Tujuan
dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara umum
dan secara khusus. Tujuan dan ruang lingkup secara umum, antara lain:
1. Melakukan koreksi atau
perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan
hidup manusia.
2. Melakukan usaha
pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3. Melakukan kerja sama
dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah
serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit
menular.
Adapun
tujuan dan ruang lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau
pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa:
1. Menyediakan air bersih
yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Makanan dan minuman
yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
3. Pencemaran udara
akibat sisa pembakaran BBM, BATUBARA, kebakaran hutan, dan gas beracun yang
berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya
perubahan ekosistem.
4. Limbah cair dan padat
yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit,
dan lain-lain.
5. Kontrol terhadap
artrhopodo dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan
rantai penularan penyakitnya.
6. Perumahan dan
bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
7. Kebisingan, radiasi,
dan kesehatan kerja.
8. Survey senitasi untuk
perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan
TUJUAN
PEMBANGUNAN KESEHATAN
Untuk
jangka panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan
utama sebagai berikut:
1. Peningkatan kemampuan
masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
2. Perbaikan mutu
lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
3. Peningkatan status
gizi masyarakat.
4. Pengurangan kesakitan
(morbiditas) dan kematian (mortalitas).
5. Pengembangan keluarga
sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan
sejahtera.
DASAR-DASAR
PEMBANGUNAN KESEHATAN
Dasar-dasar
pembangunan nasional di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Semua warga berhak
memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak
sesuai dengan martabat manusia.
2. Pemerintah dan
masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan rakyat.
3.
Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara
serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat.
sumber: www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar