Sabtu, 17 November 2012

Sasaran Kesehatan Lingkungan


Sasaran Kesehatan Lingkungan
Menurut pasal 22 ayat 2 UU  23 tahun 1992, sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut:
1.      Tempat umum : hotel terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.      Lingkungan pemukiman: rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3.      Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4.      Angkutan umum: kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5.      Lingkungan lainnya: misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dalam keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secarab besar-besaran, reaktor/ tempat yang bersifat khusus.
Masalah- masalah kesehatan lingkungan di Indonesia
Masalah kesehatan lingkungan merupakn masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sektor terkait. Di indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :
1.      Air bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat kualitas air bersih diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Syarat fisik : tidak berbau, tidak berasa, dan tidak bewarna
·         Syarat kimia: kadar besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/1, kesadahan (maks 500mg/1)
·         Syarat mikrobiologi : koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)

2.      Pembuangan kotoran /tinja
Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut:
1.      Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
2.      Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasukimata air atau sumur
3.      Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
4.      Tinja tidak boleh terjadi penanganan tinja segar atau bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
5.      Jamban harus bebas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
6.      Metode pembuatan dan pengoprasian harus sederhana dan tidak mahal.

3.      Kesehatan pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memebuhi kriteria sebagai berikut:
·         Memenuhi kebutuhan fisilogis yaitu: pencahayaan, pengawasan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang menggangu
·         Memenuhi kebutuhan psikologis yaitu: privasi yan cukup, komunikaasi yang sehat antar anggiota keluarga dan oenghuni rumah
·         Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar mataharipagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemarah, disamping pencahayaan dan pengawasan yang cukup
·         Memenuhi persyaratan pencegahan dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat tergelincir
4.      Pembuangan sampah
Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor / unsur:
·         Penimbulan sampah. Faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatannya, tingkat aktivitas, pola kehidupan sosial, ekonomi, letak geografis, iklim, musim, kemajuan tekonologi
·         Penyimpanan sampah
·         Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
·         Pengangkutan
·         pembuangan
5.      Serangga dan binatang penggangu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival)bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, nyamuk anopeles sp untuk penyakit malaria, nyamuk aedes sp untuk demam berdarah dengue (DBD), nyamuk culex sp untuk penyakit kaki gajah/filariasis. Penanggulangan/pencegahaan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/ tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan nyamuk anopeles sp gerakan 3 M (menguras, mengubur, dan menutup) tempatr penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi

6.      Makanan dan minuman
Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan ditempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran dan hotel)
Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi:
·         Persyaratan lokasi dan bangunan
·         Persyaratn fasilitas sanitasi
·         Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
·         Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
·         Persyaratan pengelolaan makanan
·         Persyaratan penyimpanan bahan makanban dan makanan jadi
·         Persyaratan yang digunbakan
·         Pencemaran l;ingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar