Sasaran Kesehatan Lingkungan
Menurut pasal 22 ayat 2
UU 23 tahun 1992, sasaran dari
pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Tempat umum
: hotel terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2. Lingkungan
pemukiman: rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3. Lingkungan
kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4. Angkutan umum:
kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5. Lingkungan
lainnya: misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dalam
keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secarab besar-besaran, reaktor/
tempat yang bersifat khusus.
Masalah- masalah kesehatan lingkungan di Indonesia
Masalah kesehatan lingkungan merupakn masalah kompleks yang untuk
mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sektor terkait. Di indonesia
permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :
1.
Air bersih
Air bersih adalah air yang
digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang
kualitasnya memenuhi syarat dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat kualitas air
bersih diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Syarat fisik : tidak berbau, tidak berasa, dan tidak bewarna
·
Syarat kimia: kadar besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/1,
kesadahan (maks 500mg/1)
·
Syarat mikrobiologi : koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml
air)
2.
Pembuangan kotoran /tinja
Metode pembuangan tinja yang
baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut:
1. Tanah
permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
2. Tidak boleh
terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasukimata air atau sumur
3. Tidak boleh
terkontaminasi air permukaan
4. Tinja tidak
boleh terjadi penanganan tinja segar atau bila memang benar-benar diperlukan,
harus dibatasi seminimal mungkin
5. Jamban harus
bebas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
6. Metode pembuatan
dan pengoprasian harus sederhana dan tidak mahal.
3.
Kesehatan pemukiman
Secara umum rumah dapat
dikatakan sehat apabila memebuhi kriteria sebagai berikut:
·
Memenuhi kebutuhan fisilogis yaitu: pencahayaan, pengawasan dan ruang
gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang menggangu
·
Memenuhi kebutuhan psikologis yaitu: privasi yan cukup, komunikaasi yang
sehat antar anggiota keluarga dan oenghuni rumah
·
Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah
dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas
vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar
mataharipagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemarah, disamping
pencahayaan dan pengawasan yang cukup
·
Memenuhi persyaratan pencegahan dalam rumah antara lain persyaratan garis
sempadan konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak
cenderung membuat tergelincir
4.
Pembuangan sampah
Teknik pengelolaan sampah
yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor / unsur:
·
Penimbulan sampah. Faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah
penduduk dan kepadatannya, tingkat aktivitas, pola kehidupan sosial, ekonomi,
letak geografis, iklim, musim, kemajuan tekonologi
·
Penyimpanan sampah
·
Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
·
Pengangkutan
·
pembuangan
5.
Serangga dan binatang penggangu
Serangga sebagai reservoir
(habitat dan suvival)bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor
misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, nyamuk anopeles sp untuk
penyakit malaria, nyamuk aedes sp untuk demam berdarah dengue (DBD), nyamuk
culex sp untuk penyakit kaki gajah/filariasis. Penanggulangan/pencegahaan dari
penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/ tempat pengelolaan
makanan dengan rat proff (rapat tikus), kelambu yang dicelupkan dengan
pestisida untuk mencegah gigitan nyamuk anopeles sp gerakan 3 M (menguras,
mengubur, dan menutup) tempatr penampungan air untuk mencegah penyakit DBD,
penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah
penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi
6.
Makanan dan minuman
Sasaran higene sanitasi
makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan
(diolah oleh pengrajin makanan ditempat penjualan dan atau disajikan sebagai
makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga,
rumah makan/restoran dan hotel)
Persyaratan hygiene sanitasi
makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi:
·
Persyaratan lokasi dan bangunan
·
Persyaratn fasilitas sanitasi
·
Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
·
Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
·
Persyaratan pengelolaan makanan
·
Persyaratan penyimpanan bahan makanban dan makanan jadi
·
Persyaratan yang digunbakan
·
Pencemaran l;ingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar